WahanaNews-Lampung | Meskipun tidak memiliki legal standing atas kasus lahan Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, namun Wanda Hamidah terus berupaya menggiring opini publik bahwa dirinya adalah ‘korban’ penggusuran.
Padahal atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Japto memiliki sertifikat HGB seluas 1.400 meter persegi, yang mencakup rumah keluarga Wanda Hamidah.
Sementara itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani, terhadap lahan di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) dan sertifikat HGB, yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh pemilik lahan untuk dikosongkan.
SIP tersebut atas nama kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 silam.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Setelah Idrus meninggal dunia rumah tersebut ditempati oleh Hamid Husein, paman Wanda, selaku ahli warisnya hingga kini.
“Sebetulnya yang pegang SIP bukan Pak Hamid. SIP atas nama (Idrus) Abubakar. Jadi, Pak Hamid itu tidak memiliki SIP,” katanya dikutip dari YouTube Wahana TV, Selasa (15/11/2022).
Ani menjelaskan SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut berakhir.