Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
"Segera kami tindaklanjuti dengan surat edaran (SE) dari Gubernur Lampung, jadi intinya kami masih tetap harus waspada," tegas Qodratul.
Baca Juga:
Harmonisasi Persatuan dan Kesatuan Melalui Anugerah Syiar Ramadhan 2024 di Kalsel
Ia mengatakan, pihaknya mengikuti setiap kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Larangan bukber bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini agar segera kami tindaklanjuti dengan SE Gubernur Lampung," imbuhnya.
Ia mengatakan, masyarakat umum jika ingin mengadakan buka puasa bersama diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
"Kami berharap agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada ramadan tahun 2023 ini," harapnya.
Masyarakat pun, kata dia, diharapkan untuk waspada untuk semua harus mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Apalagi penanganan Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi," imbaunya.