WahanaNews - Lampung | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur Lampung terkait larangan buka puasa bersama (bukber).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan buka bersama tersebut.
Baca Juga:
Harmonisasi Persatuan dan Kesatuan Melalui Anugerah Syiar Ramadhan 2024 di Kalsel
"Apalagi Presiden Jokowi telah melarang untuk melakukan bukber pada Ramadan 1444 hijriah. Segera kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan SE larangan bukber dari Gubernur Lampung," ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, dikutip Kamis (23/3/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang ini mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahannya yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Hal itu tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca Juga:
Perkuat Pertumbuhan UMKM Gorontalo, Bazar Ramadhan BI Capai Omzet 337 Persen
Dalam surat itu, ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.