"Pelaku melawan petugas secara aktif. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," kata Edi.
Menurut Edi, selain melawan petugas kepolisian, pelaku juga sempat meminta bantuan warga dengan berteriak minta tolong.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Sehingga warga setempat berkumpul karena mengira kalau pelaku diserang.
"Saat mobil tim Tekab 308 hendak kembali ke Mapolres Lampung Tengah untuk membawa pelaku, warga juga sempat mengadang, tetapi kita berhasil keluar dari adangan massa dan membawa pelaku," kata Edi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor milik Riki (23) warga Kecamatan Seputih Agung di gudang bengkel tempat korban bekerja pada 17 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Pelaku juga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang mencari rumput di Kecamatan Gunung Sugih.
Edi mengatakan, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Edi.[jef]