WahanaNews-Lampung | Kejadian menegangkan terjadi saat polisi akan menangkap buronan pencuri di Lampung Tengah.
Saat poli hendak menangkap pelaku, pelaku meminta warga sekitar untuk mengadang polisi.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Peristiwa itu terjadi di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Rabu (16/2/2022) sekitar 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat anggota polisi berusaha menangkap pelaku berinisial RG (25), warga Dusun I, Kampung Tanjung Harapan.
"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunung Sugih atas curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Dari penyelidikan polisi, keberadaan pelaku diketahui sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di Kampung Tanjung Harapan tersebut.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan.
Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara melepas tembakan ke arah kaki.
"Pelaku melawan petugas secara aktif. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur," kata Edi.
Menurut Edi, selain melawan petugas kepolisian, pelaku juga sempat meminta bantuan warga dengan berteriak minta tolong.
Sehingga warga setempat berkumpul karena mengira kalau pelaku diserang.
"Saat mobil tim Tekab 308 hendak kembali ke Mapolres Lampung Tengah untuk membawa pelaku, warga juga sempat mengadang, tetapi kita berhasil keluar dari adangan massa dan membawa pelaku," kata Edi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor milik Riki (23) warga Kecamatan Seputih Agung di gudang bengkel tempat korban bekerja pada 17 Januari 2022 lalu.
Pelaku juga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang mencari rumput di Kecamatan Gunung Sugih.
Edi mengatakan, pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Edi.[jef]