Aplikasi MOMS dan BBO juga telah terintegrasi dengan aplikasi Simbara yang membuat alokasi batu bara untuk DMO kelistrikan harus terpenuhi terlebih dahulu atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses pengapalan.
"Apabila sudah terpenuhi, badan usaha dapat melakukan penjualan batu bara untuk tahap selanjutnya," pungkas Arifin.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Pada kesempatan yang sama, Arifin juga menyebutkan ada 50 perusahaan dari total 94 korporasi di industri pupuk dan semen yang tidak melakukan penugasan DMO.
Tercatat realisasi DMO di industri pupuk dan semen pada semester I 2022 mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan. Padahal, total volume DMO yang ditargetkan sebanyak 4,71 juta ton.
Akibatnya, 29 perusahaan telah dinonaktifkan fitur ekspor pada aplikasi MOMS oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Sisanya, yaitu 21 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO masih terus dipantau dengan pemberian sanksi secara bertahap. [dny]