Ia melanjutkan, untuk penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian elpiji subsidi belum berlangsung di daerahnya.
"Penggunaan KTP saat membeli elpiji belum dilaksanakan dan kemungkinan akan dilakukan bertahap. Jadi, nanti skemanya saat membeli akan didata per orang, dan semua masuk dalam database," tambahnya.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Selanjutnya, kuota elpiji bagi warung ataupun pedagang pengecer diberikan sebesar 20 persen.
"Berdasarkan aturan yang ada pengecer atau warung diberikan kuota pembelian elpiji subsidi sebesar 20 persen. Dan diharapkan tidak ada masalah untuk ketersediaan elpiji di pasaran," pungkasnya.[mga]