"Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," kata Samuel.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada Putri. Samuel mempertanyakan sikap Putri terhadap peristiwa sadis yang terjadi di Rumah Dinas Sambo tersebut.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya," kata Samuel.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana dilakukan di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf juga didakwa kasus yang sama.
Semuanya dikenakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [dny]