WahanaNews-Lampung | Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengaku insiden itu terjadi akibat kemarahannya atas perbuatan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi.
Dia menyampaikan itu di hadapan ayah dan ibu Brigadir J yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (1/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak terhadap istri saya. Itu yang harus saya sampaikan nanti akan saya buktikan di persidangan," ucap Sambo dalam persidangan.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir," sambungnya.
Sambo mengaku sangat menyesal dan tidak mampu mengontrol emosi dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia menyebut seluruh rangkaian peristiwa yang telah terjadi itu dikarenakan buntut dari kemarahannya semata.
"Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi, akibat dari kemarahan saya. Saya yakini bahwa saya berbuat salah," ucap Sambo.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, ayah Brigadir J yakni Samuel Hutabarat meminta Sambo membayangkan jika anaknya yang dibunuh.
"Jadi bagaimana kebalikannya peristiwa ini. Pak Ferdy Sambo jadi saya, saya jadi Pak Ferdy Sambo. Dengan begitu sadis, nyawa anak saya ataupun nyawa anak dia saya ambil secara paksa di rumahnya sendiri, bagaimana perasaan dia," kata Samuel.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada Putri. Samuel mempertanyakan sikap Putri terhadap peristiwa sadis yang terjadi di Rumah Dinas Sambo tersebut.
"Seorang perempuan itu berhati nurani yang sangat halus, begitu di rumahnya kejadian sadis begitu, di mana ada keibuannya. Seandainya anaknya dibikin begitu bagaimana perasaannya," kata Samuel.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan berencana dilakukan di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu.
Selain itu, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf juga didakwa kasus yang sama.
Semuanya dikenakan pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [dny]