"Kalau tidak menyerahkan diri, terpaksa dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Tak cuma diduga merampok mobil, Bripka IS juga diduga menggunakan narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hendro menegaskan, anggotanya yang terlibat dalam kejahatan akan dipecat.
"Oknum polisi terlibat perampokan pasti dipidanakan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan pasti akan saya pecat (PTDH)," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Belasan anggota yang dipecat tersebut, terlibat tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Salah satu kasus yang menonjol, yakni kasus perampokan kendaraan truk pengangkut kotoran sapi di Tanjungbintang, Lampung Selatan, pada 30 November 2020 lalu.
Dalam perkara tersebut, dua oknum anggota Polresta Bandarlampung, seorang pecatan Brimob dan honorer Dishub Kota Bandarlampung.