Taufiek pun memastikan, jika seluruh pupuk bersubsidi yang didistribusikan Pupuk Indonesia kepada petani telah memenuhi persyaratan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektare.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Permentan 10/2022 juga menetapkan hanya sembilan komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Sedangkan komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.
"Petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," ujar Taufiek pula.
Ia mengungkapkan bahwa, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung per 8 Februari 2023 mencapai 65.987 ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 41.782 ton dan NPK sebesar 24.204 ton. Realisasi ini mencapai 13 persen dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 untuk Provinsi Lampung, yaitu 526.550 ton.[mga]