Maksimal 50% dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10% dari penjualan selama kurun pelanggaran sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Dikutip WahanaNews-Lampung dari kolom komentar laman Instagram @video_medsos, pada 21 Februari lalu, praktik tying-in sudah kerap dilakukan oleh ritel modern.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
“lebih ribet lagi di daerahku, beli minyak yang ada promonya minimal harus belanja 10 ribu 14.000 + 10.000 = 24.000 ambil keuntungannya gak kira2 emang. Bukannya ngebantu malah nambahin susah masyarakat,” tulis @karunia_putri.[jef]