Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, Ino menyatakan bakal ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi itu merujuk tetap pada surat edaran wali kota dan gubernur setempat.
Menurutnya, dalam hal ini satgas Covid 19 kota yang akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Karena, bentuk pelanggaran yang terjadi yakni pelanggaran administrasi. Sehingga ada tahapan-tahapan yang mesti diikuti.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
"Kita ikuti aturan itu, sanksi teguran pertama teguran kedua selanjutnya dilakukan penyegelan dari tim satgas. Terakhir baru penegakan hukumnya di kita," kata Ino.
Pos Penyekatan
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, saat momen Natal dan Tahun Baru atau tepatnya ketika PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan melakukan penyekatan di perbatasan.
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Penyatakan akan dilakukan sejak H-4 hingga H+5 penerapan PPKM Level 3 untuk masa waktu libur nasional Natal dan tahun baru.
"Akan ada penyekatan mulai dari 20 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021," kata Eva, Minggu (28/11).
Adapun pos-pos penyekatan akan dihadirkan di sejumlah titik. Yaitu, Tugu Raden Intan Rajabasa, Perbatasan Kecamatan Kemiling dengan Kabupaten Pesawaran, Exit Tol Kota Baru di Sukarame, Exit Tol Lematang di Jalan Ir Sutami dan di perbatasan Kecamatan Panjang dan Kabupaten Lampung Selatan.