Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku. Keduanya mengaku ada pelaku lainya yakni YUS juga melakukan hal yang sama.
Para tersangka berhasil amankan di tempat berbeda. Pelaku REN diamankan di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Pelaku LER diamankan di rumahnya, di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas. Dan Pelaku Yus diamankan di rumahnya di Sukapura, Kecamatan Sragi.
Gobel mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku bersama barang buktinya 1 setel seragam sekolah pramuka berwana cokelat. sepotong celana dalam berwarna merah muda.”
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
“Sepotong pakaian wanita berwarna hitam. Sepotong celana pendek berwarna kuning. Sepotong kaos berwana hitam.”
“Satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, bernomor polisi BE 3784 DE. Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Sudah kami diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.