WahanaNews-Lampung | Polsek Penengahan dan Unit PPA Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni REN (18) dan YUS (19), keduanya merupakan warga Desa Sukapura, Kecamatan Sragi.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kemudian, LER (18) yang merupakan warga Palas Jaya, Kecamatan Palas.
Ketiganya berhasil diamankan pada Selasa (15/3/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Para pelaku yang diamankan membawa korban ZE yang masih berusia 14 tahun.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Diduga para pelaku juga melakukan rudapaksa terhadap korban ZE yang merupakan warga Kecamatan Penengahan.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan Zul Fauzi (36), warga Ruang Tengah, Penengahan.
Dimana, dalam laporannya dijelaskan bahwa pada Sabtu (12/3/2022) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB korban ZE (14) berpamitan hendak pergi ke sekolah.
Satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan bersama kawannya dan meminta sepeda motornya untuk dibawa berangkat kerja.
"Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan, Desa Taman Baru,” ujar Iptu Gobel, Kamis (17/3/2022).
Namun hingga pukul 16.00 WIB, korban belum pulang ke rumah.
Pelapor kemudian mencoba mencari korban, namun tidak dapat menemukan korban.
“Akhirnya Zul Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindaklanjuti," ujar Gobel.
Dikatakannya, berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya tim unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku REN di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE, Selasa (15/3/2022) lalu.
"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali.”
“Lalu rekannya LER mengaku sebanyak 1 kali,” ungkap Kapolsek Penengahan.
Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku. Keduanya mengaku ada pelaku lainya yakni YUS juga melakukan hal yang sama.
Para tersangka berhasil amankan di tempat berbeda. Pelaku REN diamankan di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.
Pelaku LER diamankan di rumahnya, di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas. Dan Pelaku Yus diamankan di rumahnya di Sukapura, Kecamatan Sragi.
Gobel mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku bersama barang buktinya 1 setel seragam sekolah pramuka berwana cokelat. sepotong celana dalam berwarna merah muda.”
“Sepotong pakaian wanita berwarna hitam. Sepotong celana pendek berwarna kuning. Sepotong kaos berwana hitam.”
“Satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, bernomor polisi BE 3784 DE. Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Sudah kami diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.[jef]