Dia menyebutkan bahwa, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit handphone Iphone 11 warna putih, satu unit handphone vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp100.000, dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandarlampung.
Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi yang diduga melanggar TPPO, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
"Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000," pungkasnya.[mga]