Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sisik trenggiling itu didapatkan dari Bengkulu dengan harga Rp 42 juta per kilogram.
"Total nilai barang bukti ini mencapai Rp 1,4 miliar jika dijual di pasar gelap perdagangan satwa liar," kata Yoni.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Yoni menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal sisik trenggiling tersebut.
"Kita masih kembangkan, apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu," kata Yoni.
Yoni mengatakan, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE jo Permen LHK No. 106 tahun 2008 tentang satwa dilindungi.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Pidana penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Yoni.
Sebagai informasi, menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, trenggiling masuk dalam kategori dilindungi karena sudah terancam punah.
Sisik trenggiling yang diperjual belikan di pasar gelap, kerap digunakan sebagai bahan campuran untuk memproduksi narkoba jenis sabu.[jef]