WahanaNews-Lampung | Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling bernilai Rp 1,4 miliar.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan menjual 33 kilogram sisik trenggiling tersebut ke luar negeri.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yoni Rizal Khova mengatakan, satu orang pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku berinisial KF, usia 37 tahun, warga Bengkulu," kata Yoni di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian gunakan teknik penyamaran sebagai pembeli 33 kilogram sisik trenggiling (undercover buying).
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Yoni mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pelaku membawa barang bukti senilai Rp 2,5 juta.
Dari pengembangan tangkapan, kepolisian kembali menemukan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling di kediaman pelaku.