"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," ujar Subiyanto.
Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang di dalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Menurut Subiyanto, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.
Dikatakannya, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB.
"Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja tersebut rencana hendak dikirim ke Pulau Jawa," kata Subiyanto.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Barang bukti sudah diamankan, untuk tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Subiyanto.
Menurutnya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.