WahanaNews-Lampung | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kg.
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 2 orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22) warga Lampung Tengah.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Kedua tersangka diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan informasi personil Ditintelkam, bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto tim mengamankan 2 orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan plat B 1095 NML.
"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," ujar Subiyanto.
Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang di dalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
Menurut Subiyanto, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.
Dikatakannya, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB.
"Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja tersebut rencana hendak dikirim ke Pulau Jawa," kata Subiyanto.
Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Barang bukti sudah diamankan, untuk tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Subiyanto.
Menurutnya, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun," tegas Subiyanto.[jef]