WahanaNews-Lampung | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kg.
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 2 orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22) warga Lampung Tengah.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Kedua tersangka diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan informasi personil Ditintelkam, bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto tim mengamankan 2 orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan plat B 1095 NML.