WahanaNews-Lampung | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kg.
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 2 orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22) warga Lampung Tengah.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Kedua tersangka diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan informasi personil Ditintelkam, bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto tim mengamankan 2 orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.
Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan plat B 1095 NML.