Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat terbilang cukup rendah untuk mengurus akte kematian tersebut.
"Bahkan, dari dokumen yang lain. Tingkat kesadarannya hanya sekitar 50 persen. Oleh sebab itu, kami terus berinovasi demi mempermudah pelayanan bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
"Pola pikirinya begitu. Butuh baru mau memperoses. Contoh mau mengurus warisan, taspen atau hendak melamar menjadi anggota TNI/Polri. Baru datang mau membuat akte kematian. Makanya kami buat beberapa program agar menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat," pungkasnya.[jef]