Polisi turut menyita tiga handphone yang berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja.
Kemudian, penyidik turut menyita surat tertanggal 12 November yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang. Serta beberapa alat elektronik lain hingga dua lembar banner bertuliskan 'GPI Ditutup'.
Baca Juga:
Pemuda di Bandar Lampung Kehilangan Tangannya Setelah Tertemper Kereta Api
Tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sejumlah masyarakat mendatangi gereja dan melarang kegiatan di sana. Dua kelompok masyarakat itu terlihat bercekcok dan saling berdebat.
Cekcok terjadi lantaran masyarakat memaksa agar kegiatan ibadah di gereja tersebut dihentikan lantaran belum memiliki izin. Namun demikian, dilakukan mediasi hingga akhirnya ibadah bisa dilakukan hingga hari raya Natal berakhir.
Baca Juga:
Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam Dilimpahkan Polda Lampung ke Denpom
Salah satu bunyi kesepakatan yang diambil oleh pihak gereja dan masyarakat setempat ialah untuk menurunkan lambang salib yang terpasang di depan bangunan.[jef]