WahanaNews-Lampung.co| Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung,atas kasus tindak pidana penghasutan untuk menghentikan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang-Lampung, yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Penghalangan ibadah natal tersebut sempat viral dan menjadi polemik di media sosial. Tersangka berinisial IMR bin BR (46) merupakan warga Kampung Banjar Agung, Tulang Bawang.
Baca Juga:
Viral, Pengantin Lampung Tutup Usia Setelah Prosesi Sungkeman
"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," kata Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo kepada wartawan, Selasa (18/1).
Menurutnya, tersangka menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, sebagai modus operandi untuk menghasut warga lain melakukan penghalangan ibadah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan jemaat GPI Tulang Bawang.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa total 22 saksi yang terdiri dari pihak gereja sembilan orang, pemerintah daerah (Pemda) tiga orang, dan dua saksi lain terkait persuratan.
Sementara itu penyidik masih mendalami delapan orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.