“Selain itu, sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah Penghentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” ungkapnya.
Wahyu menerangkan, berhubung hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka benda logam mirip proyektil peluru yang direncanakan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makassar ditunda.
Baca Juga:
Kapolres Tanjabbarat Mohon Maaf Terkait Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar
Hal ini untuk menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.
"Agar tidak bolak balik, nantinya senpi dan benda logam yang sudah diamankan akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah identik atau bukan," terangnya.[jef]