Ketika video call ini, kata Widodo, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan VCS.
Agar korban mau diajak VCS, pelaku berjanji akan menikahi mereka.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Ketika video call ini, pelaku merekam korban yang tanpa busana," kata Widodo.
Namun, video yang direkam oleh pelaku itu kemudian digunakan untuk memeras korban.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu ke media sosial," kata Widodo.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Widodo menambahkan, salah satu korban sempat menolak untuk memberikan uang kepada pelaku. Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.
Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.[jef]