Termasuk, penerapan protokol kesehatan mengingat saat ini Covid-19 masih mewabah.
Romdhon menjelaskan, ada peningkatan tertib berlalu lintas seperti kendaraan logistik.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pengendara angkutan logistik yang overdimension dan overloading (ODOL).
"Dengan kata lain pelanggaran ini dikarenakan pengangkutan barang logistik secara berlebihan," kata Romdhon.
Kendati demikian, Romdhon menegaskan tidak ada satgas penegakan hukum dalam operasi kali ini.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Namun, bila pelanggaran yang dilakukan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka bisa dikenakan penilangan.
"Tilang kita berikan bagi pengendara yang jelas melanggar aturan dan menimbulkan potensi kecelakaan," bebernya.
Romdhon berharap operasi yang dilakukan selama kurang lebih 2 pekan tersebut mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas.