WahanaNews-Lampung | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, minta akademisi tidak hanya sekadar menulis kembali potret cita hukum yang ideal, tetapi bagaimana membangun peta jalan untuk berhukum dengan baik.
Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat menjadi Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya, Kamis (28/10).
Baca Juga:
Iron Dome Jebol, Hizbullah Lancarkan Serangan Mematikan ke Israel
"Tugas kita sebagai akademisi membuat peta jalan. Peta jalan untuk apa? untuk memperbaiki cara kita berhukum, saudara gampang saja bilang oh itu DPR nya salah, tapi bagaimana agar mereka tidak salah? peta jalannya gimana menurut saudara?" ujar Mahfud memaparkan tugas akademisi dalam pembangunan nasional.
Arti cita hukum, menurut Mahfud adalah ide atau gagasan tentang hukum yang digali dari kesadaran hukum dan budaya bangsa, kemudian dituangkan ke dalam sistem hukum dan harus dipraktikkan dalam berhukum.
"Cita hukum kita adalah cita hukum Pancasila yakni hukum yang berketuhanan, artinya hukum kita tidak sekuler, pertanggung jawabannya bukan hanya antar manusia tapi juga tanggung jawab pada Tuhan," tambah Mahfud.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Berhukum, lanjut Mahfud adalah membuat dan menegakkan hukum. Jadi jika cita hukum itu dibuat dalam bangunan pemikiran, secara deduktif adalah kesadaran hukum dan budaya yang dituangkan dalam sistem hukum nasional. Sedangkan secara induktif adalah perkembangan masyarakat yang dituangkan ke dalam sistem hukum secara eklektik, yaitu menghimpun nilai-nilai yang baik dari pluralitas masyarakat," tambahnya.
Dalam acara yang digelar secara virtual ini. Mahfud menjelaskan implementasi cita hukum ke dalam sistem hukum, dilakukan melalui politik hukum, yaitu arah resmi tentang hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara secara periodik.
Cita hukum nasional menurut Mahfud, sebagai ide yang dikristalkan dalam norma-norma yang ideal, sebenarnya sudah jelas dan banyak ditulis.
"Masalah kita adalah praktik berhukum kita, di dalam melaksanakan cita hukum itu, yaitu praktek hukum kita terkadang koruptif. Banyak hukum dibuat secara salah, koruptif, makanya saya banyak membatalkan undang-undang dulu dan saya pernah jadi anggota DPR," pungkas Mahfud sembari menjelaskan saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sering membatalkan undang-undang yang dibuah secara salah. [non]