Ketentuan Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru
Kebijakan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga tidak Mampu.
Baca Juga:
Wujudkan Energi Berkeadilan, 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik PLN dari Pemerintah
Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan bagi para penerima bantuan BPBL, yaitu:
– Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
– Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
Baca Juga:
Tutup Akhir Tahun 2022, PLN Catat 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik dari Pemerintah
– Berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
– Penerima harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Manfaat Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru