WahanaNews-Lampung | Melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), kini sedang gencar dilakukan Pemerintah.
Penyaluran program BPBL tersebut ditujukan untuk pemerataan akses listrik yang diukur dari rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik.
Baca Juga:
Wujudkan Energi Berkeadilan, 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik PLN dari Pemerintah
Lantas apa saja ketentuan untuk bisa menerima Program BPBL di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal)?
Bantuan Pasang Listrik Baru Melalui Program BPBL
Pemerintah saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Tutup Akhir Tahun 2022, PLN Catat 80.183 Rumah Tangga Nikmati Listrik dari Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan hal ini melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Untuk itu, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat tidak mampu menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada 2023.
Dilansir dari laman Indonesia.goid, jumlah ini meningkat sebanyak 3.000 rumah dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 80.000 rumah.
Ketentuan Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru
Kebijakan BPBL tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga tidak Mampu.
Dalam peraturan tersebut juga diatur ketentuan bagi para penerima bantuan BPBL, yaitu:
– Rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
– Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan
– Berdomisili di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL
– Penerima harus sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Manfaat Penerima Bantuan Pasang Listrik Baru
Melalui program BPBL, masyarakat penerima akan mendapatkan berbagai pelayanan, yakni:
– Instalasi listrik rumah berupa tiga titik lampu dan satu kotak kontak
– Pemeriksaan dan pengujian instalasi sertifikat layak operasi (SLO)
– Penyambungan ke PLN dan token listrik pertama
Selain itu, Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menyebut, program BPBL memiliki berbagai manfaat, yaitu:
– Penerima bantuan menjadi pelanggan PT PLN
– Masyarakat tidak mampu memperoleh listrik lebih andal dan aman
– Membantu proses belajar anak-anak pada malam hari
– Tersedianya akses informasi dan hiburan melalui pemanfaatan listrik untuk media elektronik
– Pasokan listrik dapat meningkatkan taraf kehidupan dengan memanfaatkan listrik untuk kegiatan ekonomi produktif
Demikian informasi seputar penyaluran bantuan pasang listrik baru melalui program BPBL untuk daerah 3T. [dny]