WahanaNews-Lampung | Pemerintah kini memberikan peluang bagi mahasiswa yang memiliki usaha skala mikro dan kecil (UMK), guna memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, perluasan debitur (orang yang meminjam) KUR ke kampus-kampus, dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Karena UMKM terbukti sebagai critical engine dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (31/10/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, munculnya para wirausahawan dapat membantu pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Mengingat setelah pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” ujar Iskandar.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Pemerintah mempermudah syarat bagi mahasiswa yang ingin mengajukan KUR ke perbankan. Salah satunya dengan persyaratan usaha berupa surat keterangan.
Mahasiswa yang memiliki usaha, bisa memanfaatkan KUR sesuai dengan kebutuhannya. Mahasiswa dapat mengakses KUR Super Mikro jika usahanya memiliki kebutuhan pembiayaan hingga Rp 10 juta, KUR Mikro untuk pembiayaan Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, dan KUR Kecil untuk kebutuhan modal Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Pada 2021, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan target penyaluran KUR sebesar Rp 285 triliun.
Per 25 Oktober 2021, telah terealisasi sebesar Rp 224,24 triliun atau sebesar 78,68 persen dari target penyaluran. Bank BRI adalah Penyalur KUR terbesar dengan plafon Rp 195 triliun. [non]