LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
"Pada prinsipnya, KPU siap melayani, dan PSU bisa kami kerjakan sesuai putusan MK," kata Anggota KPU Provinsi Lampung Hermansyah, di Bandarlampung, Senin.
Baca Juga:
Basarnas Lampung Terus Cari Dua Penumpang KM Tegar Jaya Tenggelam Pesawaran
Dia mengatakan pelaksanaan PSU sebenarnya sama saja dengan pemilihan umum seperti biasa yang sudah dilaksanakan secara serentak.
"Secara sederhana, PSU itu hampir sama dengan proses Pilkada Serentak 27 November 2024. Prosesnya pun kemungkinan tidak terlalu rumit karena tak ada pemutakhiran data pemilih," kata dia.
Namun begitu, kata dia, KPU Lampung pun masih menunggu regulasi dari KPU RI tentang mekanisme PSU di Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga:
YLBHI LBH Bandarlampung Dampingi Warga Tiga Kampung Hadapi Konflik Agraria PT BSA
"Pada proses PSU ini kegiatan seperti kampanye, pengundian nomor urut, serta penyampaian visi-misi calon, KPU Lampung masih menunggu penegasan regulasi dari KPU RI," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
[Redaktur: Amanda Zubehor]