WahanaNews-Lampung | Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung belum mendapatkan gaji.
Hal tersebut disesalkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Ungkap Gaji Guru PPPK di 2024 Aman
Menurut LaNyalla, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan.
Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Apalagi, dana transfer dari pusat, sudah dikhususkan untuk pos tersebut.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Ajukan Penambahan 800 Guru PPPK ke Pemerintah Pusat
“Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut," ujar LaNyalla yang sedang berada di Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan.
“Sangat disayangkan ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar," ujarnya.