WahanaNews-Lampung | Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung belum mendapatkan gaji.
Hal tersebut disesalkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Baca Juga:
Dibalik Gegap Gempita Perayaan Hut Raja Ampat, Ada Ratusan Guru PPPK Belum Terima Gaji
Menurut LaNyalla, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan.
Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Apalagi, dana transfer dari pusat, sudah dikhususkan untuk pos tersebut.
Baca Juga:
Dari 483 Pelamar, 377 Guru PPPK TA 2023 di Karo Terima SK
“Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut," ujar LaNyalla yang sedang berada di Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan.
“Sangat disayangkan ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar," ujarnya.
Dikatakan LaNyalla, fakta tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pendidikan nasional yang digalakkan pemerintah.
"Jika seperti itu saja masih terjadi bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul dan bagaimana masa depan bangsa ini?" tanyanya.
LaNyalla juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan Kota Bandar Lampung.
Karena menurut Komisi X DPR RI, Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar, di mana sebesar Rp 38 miliar bisa digunakan untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial dan kemudian viral, puluhan guru PPPK Bandar Lampung mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Senin 26 September 2022.
Mereka meminta bantuan agar gaji mereka dibayarkan.
Ada 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar pengajian. [dny]