Sedangkan proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:
Pilih menu "Pengaduan";
Baca Juga:
Serentak Nyalakan Terang! PLN UID Jakarta Raya Layani 1.100 Pelanggan Lewat Pasang Baru dan Tambah Daya
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Lalu pilih menu "Gunakan Titik Lokasi";
Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI";
Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN";
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Inovasi PLN di SPKLU Jadi Game Changer Mobilitas Listrik Indonesia
Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN";
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan. [dny]