Sedangkan proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:
Pilih menu "Pengaduan";
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Lalu pilih menu "Gunakan Titik Lokasi";
Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI";
Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN";
Baca Juga:
PLN Rayakan Hari Kebangkitan Nasional dengan Promo Tambah Daya Listrik Hemat 50%!
Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN";
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx.
Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan. [dny]