WahanaNews-Lampung | Aplikasi PLN Mobile dirilis pada 20 Desember 2020 guna memenuhi kebutuhan dan memberikan kemudahan layanan konsumen PT PLN (Persero).
Beberapa fitur utamanya antara lain pembelian token bagi pelanggan prabayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar, monitor penggunaan listrik, dan pembelian token.
Baca Juga:
Usaha Coklat Binaan Rumah BUMN Nunukan Tembus Pasar Global Melalui Marketplace PLN Mobile
Selain itu, apabila masyarakat mengalami gangguan listrik dapat mengadukannya melalui layanan pengaduan pelanggan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi ke aplikasi pendukung di outage management.
Integrasi ini memungkinkan pengguna bisa membuat laporan gangguan langsung kepada petugas pelayanan teknik dan memantaunya.
Baca Juga:
PLN Mobile Catat 1 Juta Transaksi di Jakarta hingga Juli 2024
"Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya maupun gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan klik dan ketik di PLN Mobile," kata Agung dikutip dari laman pln.co.id.
Ada dua cara yang bisa dilakukan pelanggan PT PLN (Persero) untuk melaporkan gangguan layanan kelistrikan.
Yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar atau ID Pelanggan atau menggunakan titik lokasi.