Lampung.WahanaNews.co - Sebanyak 157 warga binaan Lapas Perempuan Bandarlampung mendapatkan remisi pada perayaan Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Jumlah itu dari total warga binaan sebanyak 217 warga binaan," kata Kalapas Perempuan Bandarlampung, Putranti Rahayu di Bandarlampung, dikutip Rabu (10/4/2024).
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Sesalkan Insiden Penembakan Tewaskan Tiga Polisi
Ia mengungkapkan, sebanyak 157 warga binaan tersebut yang mendapatkan remisi dengan besaran perolehan remisi mulai dari 15 Hari, satu bulan, satu bulan 15 Hari, dan dua bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya telah memenuhi syarat administratif, substantif, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas. Tentunya juga hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H Laoly dalam sambutannya melalui zoom menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas mengucapkan selamat dan mengingatkan agar terus memperbaiki diri, memperkuat imam dan takwa serta meningkatkan kualitas diri.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Bandarlampung Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan di Kecamatan Rajabasa
"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi bangsa dan negara," kata Yasona.
[Redaktur: Mega Puspita]