Kasus ini, kata dia, masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan bandar yang telah menyuplai barang haram kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, DA, MHS, dan YBK dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[jef]