WahanaNews-Lampung | Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang sipir yang bertugas di wilayah Lampung diciduk pihak kepolisian.
Pelaku yang berinisial DA itu ditangkap bersama empat orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Bakung, kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putranto.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Selain DA, orang yang kami amankan, yakni YB, RH, MHS, dan YBK. Di mana penyalahguna narkotika berinisial DA merupakan oknum sipir di wilayah Lampung," kata Gigih, Selasa (8/3/2022).
Gigih menambahkan, pengungkapan tindak pidana dilakukan ini merupakan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Dia melanjutkan, berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku yang berada di TKP.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong," katanya.
Dia melanjutkan, dua dari lima orang yang ditangkap itu, yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.
"Kedua orang berinisial YB dan RH tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkotika bersama tiga orang lainnya, karena kedua orang ini tidak mengetahui secara langsung aktivitas ketiga orang tersangka lainnya saat berada di tempat kejadian perkara," kata dia.
Kasus ini, kata dia, masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan bandar yang telah menyuplai barang haram kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, DA, MHS, dan YBK dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[jef]