Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dan ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut seperti pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Mitra pengemudi ojek daring juga wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
Kemudian kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR.
Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
Baca Juga:
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair 2023 di Sumedang
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi.
Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan bonus hari raya yang telah ditentukan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]