Pihak Japto pun mempertanyakan legalitas itu ke Wanda namun tak ada penjelasan lugas.
Menurut Dharen, pihak Wanda hanya memberikan jawaban terkait lamanya waktu menempati rumah itu selama puluhan tahun silam dan tidak menjawab inti pertanyaannya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengatakan bahwa Japto Soerjosoemarno merupakan pemilik sah atas rumah yang disengketakan bersama Wanda Hamidah.
Itu berdasar SHGB yang dimilikinya sejak 2012 silam.
Sedangkan keluarga Wanda Hamidah selama ini mengantongi surat izin penghunian (SIP).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Namun surat tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 2012 silam.
“Itu (awalnya) tanah negara. (Keluarga Wanda Hamidah) punya SIP tapi mati pada tahun 2012. Kemudian Pak Japto membeli sehingga SHGB diterbitkan,” kata Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani kepada wartawan beberapa waktu lalu. [dny]