Diceritakan Poniran, terbongkarnya kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan pelaku berawal saat orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Dalam kasus yang dilaporkan itu, korban sudah dicabuli sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Kasus ini terjadi sejak korban ini berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Poniran, korban pencabulan yang dilakukan pelaku berjumlah 6 orang dan semuanya laki-laki.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Semua korban ini anak-anak satu kampung dengan tersangka di Kecamatan Rawa Jitu Timur," lanjutnya.
Poniran mengatakan, bahwa semua korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR," ujarnya.