WahanaNews-Lampung.co | Petambak udang berinisial AR (48), yang mencabuli enam pelajar pria di bawah umur di Tulang Bawang, Lampung, terancam 20 tahun penjara.
Diketahui, dua dari enam korban sudah disodomi paksa oleh tersangka. Sedangkan empat korban lainnya melawan dan hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium AR.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Poniran, saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) sore.
Kata Poniran, pelaku ditangkap pihaknya di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengimingi korban dengan membelikan rokok, makanan, dan uang.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku
Diceritakan Poniran, terbongkarnya kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan pelaku berawal saat orangtua salah satu korban melapor ke polisi.
Dalam kasus yang dilaporkan itu, korban sudah dicabuli sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
"Kasus ini terjadi sejak korban ini berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Poniran, korban pencabulan yang dilakukan pelaku berjumlah 6 orang dan semuanya laki-laki.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," ujarnya.
"Semua korban ini anak-anak satu kampung dengan tersangka di Kecamatan Rawa Jitu Timur," lanjutnya.
Poniran mengatakan, bahwa semua korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya untuk dimintai keterangan.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR," ujarnya.
Sedangkan 4 korban lainnya sempat melawan, sehingga hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium oleh pelaku.[nik]