WahanaNews-Lampung.co | Petambak udang berinisial AR (48), yang mencabuli enam pelajar pria di bawah umur di Tulang Bawang, Lampung, terancam 20 tahun penjara.
Diketahui, dua dari enam korban sudah disodomi paksa oleh tersangka. Sedangkan empat korban lainnya melawan dan hanya dicabuli dengan cara dipeluk dan dicium AR.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Poniran, saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) sore.
Kata Poniran, pelaku ditangkap pihaknya di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengimingi korban dengan membelikan rokok, makanan, dan uang.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku