Kuasa Hukum Japto S. Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba dan pihak Pemkot Jakarta Pusat antara lain sudah memberikan surat Somasi sebanyak 2 kali hingga Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga dari Pemkot, namun semuanya itu sama sekali tidak diindahkan oleh Hamid Husein.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Cabut Gugatan PTUN, 'Status Quo Berakhir'
5. Pembuktian Alas Hak Kepemilikan dan Biaya Kerohiman
Somasi dari pihak kuasa hukum Japto juga sempat membuahkan hasil dengan adanya pertemuan langsung antara tim kantor hukum KRT Tohom Purba dengan Hamid Husein.
Pertemuan Pertama, pihak Hamid sudah berterima atas kepemilikan yang sah atas lahan tersebut merupakan milik Japto S. Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Keluarga Wanda Hamidah Cabut Gugatan PTUN, 'Status Quo Berakhi
Pertemuan Kedua, masalah nominal biaya kerohiman untuk 5 keluarga yang mendiami lahan tersebut 'sudah deal', tetapi pihak Hamid Husein tidak kooperatif dalam menjalankan kesepakatan dan pesan tidak tersampaikan kepada penghuni lain.
6. Eksekusi