2. Fakta Dokumentatif
Berkaca dari fakta-fakta dokumentatif tersebut, Hamid Husein sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun (2009-2022).
Baca Juga:
Kecam Pernyataan Wanda Hamidah, Tohom Purba: Semua Sudah Sesuai Prosedur
3. Upaya Mediasi sebelum Eksekusi
Pihak Pemkot Jakpus pun sudah melayangkan undangan Rapat Koordinasi sekaligus Mediasi antara Hamid Husen dengan Japto S. Soerjosoemarno, namun Hamid Husein atau perwakilannya tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Pihak Pemkot Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta, maupun pihak Japto S. Soerjosoemarno sudah memberikan informasi, waktu, dan kesempatan yang cukup kepada Hamid Husein untuk melakukan pengosongan lahan berdasarkan inisiatif dan kesadarannya sendiri.
4. Peringatan dan Teguran