Dia juga menjelaskan PPJ besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat, yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.
"Ketiga, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, pelanggan yang selama ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pelanggan tarif rumah tangga dengan daya mulai 7.700 VA ke atas baik pelanggan pascabayar maupun prabayar," imbuh Diah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dia mengatakan, PLN juga mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Diah mengingatkan bahwa di luar nominal rupiah pembelian listrik, ada juga biaya administrasi bank atau penyedia layanan pembayaran.
Sebagai contoh, simulasi pembelian token listrik Rp 200.000 untuk pelanggan R3/7.700 VA dengan Peraturan Daerah yang menetapkan PPJ 10 persen adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Pembelian Token: Rp 165.290 (114,4 kWh), PPJ 10 persen: Rp 16.529, PPN 11 persen: Rp 18.181, Total: Rp 200.000. [dny]