WahanaNews-Lampung | Sebuah postingan tentang pajak dari pembelian token listrik yang jumlahnya nyaris 39 persen viral di Twitter pada Kamis (28/4/22).
Akun tersebut menyampaikan lewat Twit tentang pembelian pulsa listrik Rp 200.000 dan biaya pajak yang totalnya Rp 37.710. Berikut ini narasinya:
Baca Juga:
Pengguna Internet Iconnet PLN Icon Plus Kalbar Capai 31.000 Pelanggan
Beli Pulsa Listrik Rp. 200,000
Biaya Bank Rp.3,000,-
PPN Rp.18,181,-
PPJ Rp.16,529,-
Sisa uang Rp.165,290,-
Jumlah daya terbeli 114,5 kWh.
*Jml pungutan Rp.37,710, artinya,
Pajak + biaya nyaris 19%
Baca Juga:
Perkuat Kolaborasi Global, PLN Jalin Kerja Sama Pengembangan Energi Air dengan IHA dan INAHA
#Selamatmenikmati negara loh jinawi"
Apakah pembelian pulsa listrik atau token dikenai PPN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, menanggapi untuk mengetahui besaran kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik PLN, langkah pertama adalah mengetahui tarif listrik per kWh.