WahanaNews-Lampung | Pelaku pemerkosaan keponakan yang masih berusia 17 tahun, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan PN Tanjungkarang yang dilansir website-nya, Rabu (15/2/2022).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Putusan itu diketok oleh Yulia Susanda dengan anggota majelis Jhony Butar Butar dan Safruddin.
Di persidangan terungkap pelaku memperkosa keponakannya kurun April dan Mei 2021.
Perkosaan dilakukan di dapur saat rumah sedang kosong, dan pelaku mengancam korban apabila menceritakan aksi bejatnya itu kepada orang lain.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Kondisi kesehatan anak korban berdasarkan laporan Dinas Sosial Propinsi Lampung, saat ini korban didiagnosa sementara mengalami Depresi Pasca Traumatik bahwa dirinya sudah tidak bisa merawat dirinya sendiri seperti menjaga kebersihan diri (tidak mau mandi), anak korban tidak mempunyai ekspresi emosi, depresi (pandangan kosong), anak korban sulit di ajak komunikasi dan tidak dapat berinteraksi," ujar majelis.
Terungkap pula, di lingkungan sosial korban tidak memiliki teman sebaya untuk bermain dan berbagi cerita.
Korban juga tidak memiliki kedekatan secara emosional antara orang tua dan anak serta keluarga. Saat ini korban memerlukan rehabilitasi sosial guna pemulihan kondisi psikologis.