"Dinas Sosial Propinsi Lampung merekomendasikan kepada majelis hakim melalui keputusan pengadilan agar rehabilitasi medis, sosial, reintegrasi sosial/reunifikasi, dilakukan oleh lembaga pemerintah pusat atau daerah, yang mempunyai fasilitas perlindungan anak dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Lampung atau Balai Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dimasukkan sebagai putusan pengadilan," beber majelis.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah pelaku tidak mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menyebabkan trauma yang sangat berat bagi korban. Apalagi Terdakwa masih keluarga korban dan melakukan pemerkosaan tersebut berulang kali.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Keadaan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap majelis pada sidang online 8 Februari 2022.[jef]